Sebentar Lagi Dimulai, Ini Tahapan Pemilihan Rektor UNJA Periode 2024-2028
Tahapan pemilihan rektor Unja-ist/jambi-independent.co.id-Unja.ac.id
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilihan Rektor Universitas Jambi (UNJA) untuk periode 2024-2028 sudah semakin dekat.
Senat UNJA telah menyelesaikan draft akhir Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan memilih kepanitian pemilihan.
Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. menjelaskan secara rinci tentang tahapan-tahapan apa saja yang akan dilakukan.
“Dalam memilih Rektor UNJA, ada 4 tahapan yang harus kita lakukan. Mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan yang terakhir penetapan,” ujar Prof Tan, mengutip unja.ac.id.
BACA JUGA:Terkini! Topan Satria Sumbang Emas Pertama untuk Kota Jambi
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Pantau PPDB SMA dan SMK di Jambi
Hal yang disampaikan Ketua Senat tersebut sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta UNJA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1352).
Tahapan pertama dalam pemilihan Rektor yaitu Penjaringan, di mana Senat UNJA akan melakukan pembentukan panitia pemilihan, membuat susunan jadwal pemilihan, hingga membuka pendaftaran kepada calon.
Untuk dapat mengikuti tahapan pemilihan rector ini sendiri, harus memenuhi beberapa kriteria.
Apa saja syaratnya?
BACA JUGA:Daihatsu Resmi Luncurkan All New Terios di Jambi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Orang Jamaah Haji Asal Kabupaten Tebo Meninggal Dunia
Yaitu harus menjadi dosen di sebuah PTN, sudah bergelar Doktor, minimal pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan atau Setara selama 2 tahun, dan terbuka bagi umum atau tidak terkhusus bagi dosen UNJA.
Setelah menerima nama pendaftar bakal calon Rektor, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan menentukan minimal 4 orang calon Rektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: unja.ac.id