Soal 18 Dosen Unbari Tak Terima Gaji, Firmansyah: Prof Heri Sudah Melampaui Kewenangan

Soal 18 Dosen Unbari Tak Terima Gaji, Firmansyah: Prof Heri Sudah Melampaui Kewenangan

Kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Firmasyah, menyebut bahwa persoalan 18 dosen Unbari buang terkena penundaan gaji, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. 

Dari pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Jambi baru-baru ini, dibahas mengenai sebab dosen itu tak digaji. Pihak Rektorat Unbari yang hadir, tidak bisa memberikan keputusan.

Disebutkan pihak rektorat, dosen tidak dibayarkan gajinya karena tidak melaksanakan tugas dan tidak hadir ketika dipanggil badan etik kampus. 

Firmansyah mengatakan, mencari sebab akibat dosen itu tidak digaji, sebenarnya bukan wewenang Disnaker. Untuk menentukan karyawan itu salah atau tidak, harus disertai dengan bukti-bukti.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Tegar, Pantesan Dikenal Si Paling Tangguh Hadapi Tantangan

BACA JUGA:Mengenal Karakter Shio Kambing, dan Makna dalam Astrologi Tionghoa

Yang jelas, yang terjadi saat ini, 18 dosen tidak digaji selama tiga bulan.  "Intinya, ada karyawan yang sudah tiga bulan tidak digaji," katanya. 

Dia menjelaskan, pada 2022 lalu, ada kesepakatan antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Kementerian, untuk penunjukan Pjs Rektor, Prof Heri.

Maka ada surat tugas untuk Prof Heri menjadi Pjs Rektor mulai 1 April sampai terpilihnya Rektor Unbari definitif. 

Sementara tugasnya adalah pertama menyelamatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak mengutak-atik kepegawaian dan keuangan. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Ajak Warga Jambi Hadiri Jalan Sehat Akbar Jambi Independent

"Dengan dosen tidak diberi kelas, kemudian tidak bisa mengajar, lalu tidak digaji, itu sudah melanggar tugas pokok yang diberikan soal kepegawaian. Pjs Rektor tidak punya wewenang," katanya. 

Isi Tri Dharma itu salah satunya adalah ajar mengajar. Dengan dosen tidak diberikan kelas dan jam mengajar, Tri Dharma sudah tidak berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: