Jasa Raharja Jambi Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Simpang Karmeo

Jasa Raharja Jambi Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Simpang Karmeo

Jasa Raharja Jambi Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Simpang Karmeo--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja Jambi survei ahli waris korban kecelakaan Simpang Karmeo, ahli waris menerima hak santunan kecelakaan, Senin, 12 Junu 2023. Sepeda Motor dengan Light Truck  Fuso mengamali kecelakaan dua kendaraan di Jalan Lintas Jambi - Sarolangun Rt 01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV,  Kabupaten Batanghari menyebabkan pengendara sepeda motor an. Andi Saputra meninggal dunia.  

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penyataannya “Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Andi Saputra, Penanggung jawab Samsat Muara Buliani segera menindaklanjuti kasus kecelakaan yang dialami oleh korban dengan melakukan  survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari tersebut”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tahapan  tindak lanjut kami bagi seluruh korban kecelakaan meninggal duni untuk memastikan keabsahaan ahli waris. Jasa Raharja Cabang Jambi diwakili oleh Sdr Miky Yudarta mengunjungi Bpk. Purwanto selaku ayah kandung korban untuk menjelaskan Haknya menerima santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja”penyataan lanjutan Donny.

Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahliwaris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan” jelas Donny.

BACA JUGA:Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban

BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban

“Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Provinsi Jambi kasus kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kausknya harus dilaporkan kepada KEpolisiian untuk memperoleh Laporan Polisi guna mengajuan santunan Jasa Raharja.  Seperti kemalangan yang dialamai alm. Andi Saputra selaku pengendara motor yang mengalami kecelakan dengan truck setelah dilakukan survei oleh petugas Jasa Raharja dan diketahui ahli warisnya absah sesuai dokumen-dokumen , maka ayah kandung korban selaku orang tua adalah  Ahli waris yang sah berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah” akhir penjelasan Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam  memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul  dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Tepercaya melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: