Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban

Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban

Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja,--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban sehari setelah kecelakaan , pada Senin,12/06/2023. Peristiwa kecelakaan menimpah pengendara sepeda motor wanita an. Linda Sri Yani yang meninggal dunia bertabrakan dengan truck box di Jalan Lintas Timur Jambi - Merlung Rt.07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Minggu Pagi Pukul 07.30.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Muara Jambi memberikan Informasi kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 11 Juni 2023.PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi mengucapkan turut berbela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban kecelakaan di Desa Penyengat Olak” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muar Jambi, Sdr Fasisal proaktif mendatangi  keluarga  korban di Kelurahan Sengeti . Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal, jemput bola untuk menjemput persyaratan seperti Fotocopy KTP, Kartu keluarga, dokumen surat kematian, dan rekening kepemilikan ahli waris agar penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia segera mungkin diterima ahli waris yang berhal” penyataan lanjutan Donny.

Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada Ibu Susmini selaku ahli waris alm. Linda Sri Yani. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ibu korban. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil jeni truck termasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964” akhir penjelasan Donny.

BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban

BACA JUGA:Dinas Peternakan Kabupaten Bungo Minta Masyarakat Selektif Pilih Hewan Kurban

Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan saat berkendara, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir tepercaya melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: