Syarif Fasha Berharap Muncul Kampung Restorative Justice yang Lain di Kota Jambi

Syarif Fasha Berharap Muncul Kampung Restorative Justice yang Lain di Kota Jambi

Wali Kota Jambi Syarif Fasha.-rizalzebua/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan ini tentu tak asing dengan istilah Restortive Justice atau keadilan restoratif.

Ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Di Kota Jambi sendiri, saat ini baru ada satu kampung atau kelurahan dengan label restorative justice. Wilayah itu adalah Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha beberapa waktu lalu menyebutkan, Kelurahan Beliung ini menjadi percontohan bagi kelurahan-kelurahan lain di Kota Jambi.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Punya Aura Menggoda dan Memikat

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sarolangun Kebakaran

Di bawah kepemimpinan Lurah Susilawati, Kelurahan Beliung bahkan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

"Lurah ini sudah sukses membuat kelurahannya menjadi restorative justice. Kampung restoratif justice yakni setiap permasalahan hukum yang tidak perlu diajukan ke pengadilan, maka bisa diselesaikan di tingkat kelurahan. Itu sudah dibuktikan," kata Syarif Fasha, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Fasha, sebagai Hakim di Kelurahan (Lurah, red) tidak harus berlatar belakang sarjana hukum. Yang jelas, Lurah mampu menjadikan kelurahannya menjadi kelurahan restorative justice.

"Tentu di tahun mendatang ada Susi-Susi lain di 68 Kelurahan Kota Jambi. Sehingga permasalahan-permasalahan kecil, tidak perlu harus dinaikkan ke tingkat penyidikan maupun pengadilan," tegasnya.

BACA JUGA:Kesadaran Pengendara Masih Kurang, Polres Tanjabtim : Kita Lakukan Tilang di Tempat

BACA JUGA:Sekda Batanghari Ultimatum ASN agar Tak Ikut Politik Praktis

Fasha pun mencontohkan sebuah kasus. Yakni, seperti apabila menangkap pencuri handphone di masjid, maka itu bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan saja. Tidak perlu sampai dilaporkan ke Kepolisian.

"Namun tetap harus berkoordinasi dengan aparatur terkait. Yang kami inginkan bahwa, dari 68 Kelurahan Baru satu yang muncul Kampung restoratif justice, ke depan harus ada Kelurahan lain yang menyusul," harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: