Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Masalah Pemkot Jambi dengan Pemilik Akun TikTok Lewat Restorative Justice
Ditreskrimsus Polda Jambi menyelesaikan kasus laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok lewat restorative justice.-riszasaputra/jambi-independent.co.id-
Lebih lanjut, mediasi juga telah dilakukan berkali-kali perihal ganti rugi terhadap pihak perusahaan. Ini lantaran tuntutan yang tidak rasional dan tak berdasar.
"Namun pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuan perusahaan. Kami ini hanya memfasilitasi," jelasnya.
Pada intinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.
"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasilnya seperti apa," jelasnya.
BACA JUGA:WADUH!! APBD Kembali Carut - Marut, Merangin Alami Defisit hingga Rp100 Miliar
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat yang Menghitam, Nomor Terakhir Bikin Nangis
Yang jelas kata Gempa, klarifikasi yang dilakukan kemarin bukan lantaran adanya cuitan Mahfud MD. "Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf, sudah kita maafkan. Yang jelas berkas administrasinya itu ranah Kepolisian," timpalnya.
"Dari awal sudah kita bilang, jika sudah meminta maaf tidak kita lanjutkan. Dan penyidik sudah mengetahui itu. Kami tidak ada niat memenjarakan," tutupnya.
Ini menyusul cuitan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Di mana ia mengatakan, pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Polda Jambi.
BACA JUGA:Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Tipe D Pratama di Bukit Kerman
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut.
Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan, Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: