Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Masalah Pemkot Jambi dengan Pemilik Akun TikTok Lewat Restorative Justice

Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Masalah Pemkot Jambi dengan Pemilik Akun TikTok Lewat Restorative Justice

Ditreskrimsus Polda Jambi menyelesaikan kasus laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok lewat restorative justice.-riszasaputra/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh soal laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), telah berakhir.

Selasa 6 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok ini dengan mediasi.

"Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.

Kata dia, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut.

BACA JUGA:Kejutan, Unggulan Pertama Singapore Open 2023 Asal Indonesia Langsung Tersingkir di Babak Pertama

BACA JUGA:Menolong dengan Ikhlas, 5 Shio Ini Miliki Jiwa Sosial Tinggi dan Tak Pelit Soal Uang

"Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice," kata Kombes Pol Christian Tory. 

Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.

Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. "Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA," kata dia.

Ditanya tentang cuitan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap kasus ini, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sebenarnya sejak awal pihaknya memang sudah berencana untuk melakukan mediasi.

BACA JUGA:Lakukan 4 Amalan Sederhana Ini, Niscaya Surga Menanti, Ini Penjelasan UAS

BACA JUGA:Segera Lunasi Utang Anda.!! Ini Ganjaran Berat bagi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Memiliki Utang

"Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," kata Kombes Pol Christian Tory.

Sehari sebelumnya, Pemkot Jambi juga buka suara perihal adanya laporan UU ITE yang dilayangkan terhadap SFA, siswi salah satu SMP di Kota Jambi ke Polda Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: