Polsek Muara Bungo Berhasil Tangkap Pencuri Handphone

Polsek Muara Bungo Berhasil Tangkap Pencuri Handphone

Polsek Muara Bungo tangkap pencuri HP-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh IPTU Rabiul Fifin Ritonga sebagai penutup pernyataannya.

Kepolisian Sektor Muara Bungo terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan menjaga barang berharga mereka. 

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Bungo Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

BACA JUGA:Sosialisasi PLN Mobile dan Kenalkan Motor Listrik sistem Swap Baterai

Jika ada kejadian serupa atau informasi yang dapat membantu penegakan hukum, diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: