Kejari Batanghari Eksekusi DPO Kasus Korupsi BUMDes

Kejari Batanghari Eksekusi DPO Kasus Korupsi BUMDes

Kejari Batanghari eksekusi DPO kasus korupsi BUMdes-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila telah menjadi momentum keberhasilan memburu buronan bagi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama- sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

 

Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi kali ini berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq dari persembunyiannya di Desa Olak bsr batin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis malam sekitar pukul 19.20 wib, Kamis, 1 Juni 2023.

Berdasarakan informasi, Muhammad Atiq merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama tahun 2018.

 

Diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

BACA JUGA:NAH! Bikin Gaduh, Presiden Jokowi Minta Kapolri 'Sikat' Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang Ketar-ketir

BACA JUGA:WOW! 5 Koin Kuno yang Paling Dicari di Indonesia, Harganya Bikin Sumringah Guys, Cuan Gede!

Saat diamankan, DPO M Atiq bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

 

Selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari.

Sebagaimana diketahui jika terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 262 juta.

 

Namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya yakni terpidana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.

BACA JUGA:Soal Jalan Agro Wisata Nanas Tangkit Baru, Pj Bupati Muaro Jambi Minta Dinas PUPR Koordinasi dengan BP2JN

BACA JUGA:Dijamin Bakalan Untung Besar, Ini Tips Memulai Bisnis Baru Bagi Pemula

Kajari Batanghari M Zubair menjelaskan jika buronan telah ditangkap Kamis malam dan rencananya akan langsung dieksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian.

 

"Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia,   Tabur Kejagung.

 

 Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 wib" jelas M Zubair, Kajari Batanghari yang didampingi Kasi Intel Aulia Rahman. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: