SITU Dibekukan dan Disegel, Pemilik Bengkel Merasa Dirugikan, Satpol PP : Sudah Sesuai Aturan dan Instruksi

SITU Dibekukan dan Disegel, Pemilik Bengkel Merasa Dirugikan, Satpol PP :  Sudah Sesuai Aturan dan Instruksi

Pemilik bengkel merasa dirugikan akibat usaha disegel-Foto : Rizal-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilik bengkel Usaha Jaya, yang berada di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, yakni Yennie dan Benny sempat merasa keberatan atas penyegelan bengkel mereka sejak beberapa bulan lalu, oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kota Jambi.

Segel tersebut pun akhirnya dibuka Rabu 31 Mei 2023 lalu. Pengacara keduanya, yakni Simarmata mengungkapkan rasa kekecewaan kliennya tersebut.

 

Kata dia, tak seharusnya, bengkel milik kliennya tersebut disegel. Penyegelan ini kata dia, berawal dari adanya perkara internal kliennya secara perdata di Pengadilan Negeri Jambi.

"Namun, muaranya menyebabkan bengkel klien kami disegel. Padahal tidak ada sangat pautnya dengan pidana ataupun perda yang dilanggar," kata dia.

BACA JUGA:Jumlah CJH Kabupaten Bungo Sebanyak 225 Orang, Kemenag : 9 Juni 2023 Jadwal Keberangkatan

BACA JUGA:Pemkab Bungo Replanting Kelapa Sawit 1000 Hektar, Anggaran Sebesar Rp 30 Juta Per Hektar

Dia pun sangat menyayangkan, apabila memang adanya intervensi yang dilakukan oleh lawan kliennya pada perkara internal tersebut, sehingga menyebabkan bengkel kliennya disegel.

"Tentu dengan dibukanya segel ini kita berterimakasih juga. Tapi kita harap kedepannya tidak ada lagi persoalan serupa terhadap klien kami. Sebab atas hal ini, klien kami merasa dirugikan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid PPD Satpol-PP Kota Jambi, Andrian menyebutkan, segel tersebut dibuka setelah keluarnya surat dari DPMPTSP Kota Jambi Nomor PM.05/230/DPMPTSP/2023 yang bersifat segera perihal surat pencabutan pembekuan SITU atas nama Henry Gunawan.

"Kala itu kita melakukan penyegelan atas instruksi dan surat dari DPMPTSP Kota Jambi. Termasuk membuka segel ini," kata dia.

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Bungo Ancam Keselamatan Pengendara

BACA JUGA:Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis

Hanya saja memang, Andrian tak mau berkomentar banyak perihal pelanggaran yang ada sehingga berujung penyegelan. "Kalau untuk itu, ranah DPMPTSP yang menjawabnya. Karena kita hanya melaksanakan sesuai surat yang ada," singkatnya.

Sayangnya, pihak DPMPTSP Kota Jambi yang turut hadir dalam pembukaan segel tersebut memilih tak berkomentar lebih banyak.

Sementara itu, Benny salah satu pemilik bengkel tersebut memang sangat menyayangkan adanya penyegelan tersebut. Kata dia, perihal perkara di pengadilan yang tengah bergilir disinyalir dimanfaatkan lawannya untuk melakukan hal semena-mena terhadap pihaknya.

"Tentu kita merasa dirugikan dan kecewa. Tidak sangkut pautnya Satpol-PP menyegel bengkel kita atas dasar perkara yang sedang bergulir. Saya harap ke depan, hal ini tidak lagi terjadi," jelasnya.

BACA JUGA:Kisruh Sumur Migas, Ahmad Jahfar Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Tetapkan Peta Tapal Batas

BACA JUGA:Duh! Infonya Ada Kades di Sarolangun Nyaleg, Tapi Belum Mengundurkan Diri, DPMD Surati KPU Sarolangun

Sebagai informasi, adapun perkara yang tengah bergulir secara perdata yakni  perkara internal keluarga. Bahkan selain penyegelan, bengkel Usaha Jaya juga dirusak oleh lawan mereka. Bahkan Benny sendiri telah mendapatkan perlakuan penganiayaan dan saat ini juga tengah berproses di jalur hukum. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: