Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Sabu

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Sabu

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Sabu-Ist/jambi-independent.co.id -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat ini masih terjadi di Kota Jambi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di Polresta Jambi tersebut bernama Harun (50) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

Diketahui, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini juga punya alamat lain di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. 

Informasi yang berhasil dihimpun jambi-independent.co.id, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah yang terletak di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. Ia ditangkap pada hari Senin 30 Mei 2023 oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

BACA JUGA:Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Oknum Wartawan Dibekuk Polres Merangin 

BACA JUGA:Kalau Sudah Bucin, 7 Zodiak Ini Royal Banget Sama Pasangan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kata Kompol Niko Darutama, informasi yang didapat adalah bahwa di Jalan Teratai Lorong Bunga Sahra RT23, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Jambi pun melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Informasi itu ternyata benar. Polisi mencurigai salah satu rumah di lokasi, yang kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi itu tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Pall Merah," kata Niko, saat dikonfirmasi hari Rabu 31 Mei 2023.

Dari hasil penggeledahan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu, timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Polisi juga mendapati satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam plastik (asoy) warna hitam di samping rumah pada saat itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: