Kasus Ketok Palu, KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Kasus Ketok Palu, KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditangkap KPK-Foto : tangkapan layar Instagram KPK-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus ketok palu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli (MU) periode 2014-2019, Selasa 16 Mei 2023.

 

Mauli, merupakan satu dari 28 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 

Penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini disampaikan oleh Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada jumpa pers Jakarta, Selasa sore, 16 Mei 2023.

 

Dikatakannya bahwa KPK hari ini kembali menahan satu orang tersangka suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Subhanallah, Ini 10 Malaikat yang Wajib Kamu Ketahui, Tugasnya Beda-beda

BACA JUGA:Komentari Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar bin Smith, Ini Kata Denny Siregar

 

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

 

Dikatakannya bahwa KPK telah menetapkan sebanyak 28 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dari 28 tersangka tersebut, 24 tersangka sudah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," katanya.

 

Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Soal Macet Akibat Angkutan Batu Bara di Jambi, Ini Perintah Khusus Presiden Jokowi ke Gubernur Jambi

BACA JUGA:Sebar Berita Hoax Perselingkuhan Christian Sugiono dan Hana Hanifah, Pemilik Akun Gosip Minta Maaf

 

KPK setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ) yang bahkan sudah menjalani masa hukumannya. 

Asep menuturkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

 

"Tersangka Mauli dkk diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut,"bebernya.

 

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

 

"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," ucap Asep.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Kabupaten Muaro Jambi

BACA JUGA:Penasaran Bagaimana Kehidupan di Surga? Begini Gambaran Kehidupan Penghuni Surga Sehari Hari

Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Mauli dkk.

 

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta," ungkap Asep.

 

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

 

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," beber Asep. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: