Woow...Pendapatan Rp 30 Juta/Hari, Ini Profil Kades Terkaya di Indonesia, Kok Bisa Ya?
Profil Kades terkaya di Indonsia-Tangkapan layar YouTube Kang Mulyadi-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wow..ternyata ada Kades yang memiliki pendapatan sebesar Rp 30 juta perhari. Penasaran? Kok bisa ya?
Banyak orang yang berlomba lomba ingin menjadi Kepala Desa (kades). Hal ini karena memang Kades merupakan jabatan tertinggi di sebuah Desa.
Selain memiliki jabatan, tentunya Kades memiliki gaji dan pendapatan yang cukup sehingga banyak yang orang yang ingin menjadi Kades.
Nah, ada seorang Kades yang menjadi Kades Terkaya di Indonesia. Betapa tidak, ini karena Kades ini memiliki pendapatan sebesar Rp 30 juta per harinya.
Banyak yang bertanya mengapa Kades ini bisa mendapatkan uang Rp 30 juta per hari? Sementara gaji Kades tidak sebesar itu?
BACA JUGA:Saluran Irigasi Tak Terurus, Air Meluap, Akibatkan Jalan Rusak Tergenang Air
Dikutip dari youtube Anggota DPR RI Dedi Mulyani, Kades terkaya tersebut adalah Kades Ciririp, Kecamatan Suaksari, Kabupaten Purwakarta.
Kang Dedi pun menyambangi langsung rumah besar dan mewah milik . Kang Dedi sapaan akrabnya mengaku bangga warga lokal bisa menghasilkan pendapatan lumayan dan membuka lapangan kerja untuk warga sekitar.
“Lurah sukses nih. Usaha ikan dan jual dari Jatiluhur ke Muara Angke, Muara Baru, Pasar Bojonegoro Merak. Berangkat kirim jam 4 sore sampai jam 12 malam. Setiap hari hampir 15 ton," tutur Dedi di akun YouTubenya.
Dedi mengungkapkan bahwa ikan yang dijual seperti emas dibanderol Rp21.000 per kg. Sampai di pasar harga ikan menjadi Rp23.000 per kg.
“Kalau 15 ton per hari dikali Rp21.000 hampir Rp30 juta, potong biaya produksi Rp5 juta dan operasional Rp10 juta, sehari kantongin Rp15 juta," kata Dedi saat bertanya-tanya dengan Kades tersebut.
BACA JUGA:Pimpin Apel ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Ingatkan ASN Jangan Gaya Berlebihan
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jambi: Penjabat Kelas II TPI Kuala Tungkal Direhab di BNN
Selain rumah, Kades tersebut memiliki banyak mobil mewah dan sejumlah rumah. Selain itu, Kades tersebut memiliki 2 istri.
“Istri 2, susah akurannya. Bini muda umur 35, yang tua 38 tahun. Rumah pertama istri tua, rumah kedua istri muda," kata Dedi sambil kaget.
Sementara itu, di beberapa daerah, jabatan kepala desa (kades) sangat menonjol. Ini yang membuat banyak orang penasaran dengan gaji kades.
Terlebih persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi. Karena meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Aturan gaji dan tunjangan kades memang sudah ada aturannya. Tapi tetap ada kades yang jutawan, karena punya banyak usaha lain selain gaji sebagai kades.
Contohnya kades ini. Memiliki pendapatan Rp30 juta per hari di luar tugasnya sebagai kades. Kades ini memiliki bisnis ikan air tawar yang setiap hari dikirim ke Pasar Muara Angke hingga Pasar Bojonegoro, Merak.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Harga BBM Pertamina Turun per 16 Mei 2023, Segini Harga Pertalite-Pertamax
BACA JUGA:Bukan Malaikat Jibril dan Israfil, Ini Malaikat Ciptaan Allah Paling Besar di Alam Semesta
Dedi mengaku sangat mendukung usaha lokal yang dikelola warga. Menurutnya, cara ini sangat membantu perekonomian masyarakat.
Ini Aturan Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya
Gaji kepala desa berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Pertimbangan tersebut pada akhirnya melahirkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang No 6 tahun 43 tahun 204 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Pemkab Bungo Rombak Pejabat Eselon III, Ini Nama-nama yang Dilantik
BACA JUGA:Paparkan Sinergitas Pemprov dan TNI, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
Berdasarkan pertimbangan tadi, Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
Ini Daftar Gaji Kepala Desa
Berikut adalah gaji kepala desa dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD). Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
BACA JUGA:2023, Pemkab Bungo Tidak Buka Penerimaan CPNS, Hanya PPPK Saja
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Diberhentikan, Ini Penyebabnya
Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Ini Tunjangan Kepala Desa
Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100. Yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:
Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pemkab Bungo Rombak Pejabat Eselon III, Ini Nama-nama yang Dilantik
BACA JUGA:Aww, Inilah 5 Profesi Pria yang Bikin Janda Kepincut, Nomor 3 Emang Menggoda Sih
Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok.
Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.
Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya. *
Artikel ini juga tayang di rbtv.com
Dengan judul ini kades terkaya di Indonesia pendapatannya Rp 30 juta per hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rbtvcamkoha.com