Ini Dia 2 Kades di Tebo yang Mau Nyaleg, Kadis PMD Tebo Minta Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri
Kadis PMS Tebo, Malik-Ist/jambi-independent.co.id -
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Malik Meminta para Kades (Kepala Desa) yang "nyaleg" untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Malik mengungkapkan, dari dua kepala desa yang mengikuti Pileg, belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri.
"Dua Kepala Desa di antaranya Kepala Desa Sumbersari, Sunoto dan Kepala Desa Wanareja, Monalisa," ujar Kepala Dinas PMD Tebo Malik.
Untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:Heboh Penembakan Habib Bahar bin Smith, Ini Tanggapan Polda Jabar
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Cocok Berpasangan dengan Cancer
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
"Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat 1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 40 ayat 1, huruf b," kata Malik.
Kepala Dinas PMD Tebo, Malik mengimbau kepada dua kepala desa tersebut untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Bahkan sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) kedua Kades tersebut diharapkan segera menyerahkan surat pengunduran diri.
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, Terpantau Stagnan
BACA JUGA:Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian Secara Online
"Nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg. Bahkan jabatan lama seperti kadesnya pun akan tetap hilang," pungkasnya.
Adanya isu beberapa orang kepala desa (kades) yang akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius Pj Bupati Tebo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: