Kabar Gembira, Tahun ini Pemprov Jambi Usulkan 779 Formasi PPPK 2023, Guru Paling Banyak, Ini Rinciannya

Kabar Gembira, Tahun ini Pemprov Jambi Usulkan 779 Formasi PPPK 2023, Guru Paling Banyak, Ini Rinciannya

Ilustrasi PNS. Tahun ini, Pemprov Jambi kembali mengajukan formasi PPPK 2023.-dok/jambi-independent.co.id-

Dia mengatakan, saat ini Pemprov Jambi masih melakukan input data dan jumlah formasi di sistem Menpan RB terkait usulan PPPK. 

BACA JUGA:Baca Nih! Heboh Salat Shaf Bercampur di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Ustaz Adi Hidayat: Allah Sudah Mengatur..

BACA JUGA:Oknum Pemda Papua Jadi Dalang dan Pemasok Senjata untuk KKB di tangkap TNI, Puluhan Anggota KKB Berguguran

Selanjutnya akan ditandatangani Gubernur Jambi dan diserahkan ke Kementerian.

Rekrutmen PPPK tersebut juga akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, Pemprov Jambi akan melihat kemampuan keuangan daerah dalam pemberikan gaji kepada PPPK. "Dilakukan bertahap, dilihat dulu bagaimana kemampuan keuangan daerah," tandasnya. 

Untuk diketahui, PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

BACA JUGA:Menelisik Sejarah YPJ 1977 dan Unbari sebagai PTS Tertua di Jambi

BACA JUGA:Inilah Alumni Ponpes Al Zaytun Indramayu yang Pro dan Bela Panji Gumilang: Dasar Lo Aja Kebakaran Jenggot!

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status bahwa PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara masa kerja PPPK adalah sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: