Perusahaan Tidak Patuh, BPJamsostek Muara Bungo Serahkan SKK ke Kejaksaaan
BPJamsostek Muara Bungo Serahkan SKK ke Kejaksaaan--
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo serahkan 28 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis 04 Mei 2023.
Penyerahan SKK tersebut merupakan kerjasama dalam penyelesaian kasus Perusahaan yang menunggak iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro, usai menyerahkan SKK ke Kejaksaan, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya dalam melakukan penagihan, juga pengawasan dan pemeriksaan.
"Sehingga untuk menyelesaikan perusahaan yang menunggak akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bungo sebagai tahapan lanjutan yang memang harus dijalankan," kata Kunto.
Kunto Baskoro mengungkapkan bahwa dari 28 Badan Usaha yang menunggak memiliki jumlah piutang iuran sebanyak Rp 680 juta, dan kewajiban ini merupakan bagian dari hak normatif pekerja. "Jika ada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia maka belum dapat menerima santunan kematian karena Perusahaan tersebut menunggak, dan itu wajib dibayarkan oleh Perusahaan" ungkapnya.
BACA JUGA:Perkuat Pemenangan Prabowo, SAH serahkan KTA pada Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono
BACA JUGA:Abang Jago Berplat Dinas Polri Ini Maki-maki Pengendara Lain Sambil Pegang Senpi
Fadhila Maya Sari selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bungo menyambut baik hal tersebut, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Fauzan, akan membantu permasalahan tunggakan iuran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Pada prinsipnya kami siap membantu BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan amanat undang-undang serta manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat khususnya pekerja", pungkasnya.
Kajari Bungo juga mengapresiasi kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bungo dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan dengan baik, harapannya tidak hanya penyerahan SKK, melainkan pendampingan lainnya dalam meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: