Awal Mei, Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Dimulai, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, diskresi terhadap angkutan batu bara di Jambi tetap dilanjutkan.-dok/jambi-independent.co.id -
Hingga saat ini kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, kantor Samsat masih ramai didatangi oleh wajib pajak yang hendak memanfaatkan pemutihan ini.
"Sampai saat ini masih berlangsung, terakhir nanti tanggal 6 April," katanya. Ditanya mengenai berapa wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan ini, Agus mengatakan belum mendapatkan laporan datanya.
BACA JUGA:Wow! Keluar Jelang Kiamat, Dabbah Beri ‘Stempel’ Pembeda antara Orang Beriman dan Kafir
Begitu juga dengan pendapatan yang diterima oleh Pemprov Jambi dari hasil program pemutihan tersebut.
"Kalau angkanya, laporannya belum masuk," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Agus memastikan, pemutihan kali ini adalah yang terakhir kali.
Karena sudah ada instruksi penghapusan data kendaraan. Dia mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini, dan pajaknya sudah menunggak, siap-siap data kendaraannya dihapus.
Namun, penghapusan tidak serta merta dilakukan. Karena wajib pajak akan disurati terlebih dahulu, sebelum data kendaraannya benar-benar dihapus dari database.
BACA JUGA:Kuasa Hukum YPJ Sebut Persoalan Unbari Harusnya Selesai Pasca Terpilihnya Rektor Definitif
BACA JUGA:Awas ..Covid 19 Masih Mengintai, Kemenkes Sebut Subvarian Arcturus Muncul di Indonesia
"Tidak ada perpanjangan lagi, penghapusan data kendaraan segera dimulai," katanya. Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui BPKPD menargetkan pendapatan sebesar Rp 35 miliar sampai Rp 40 miliar. Ada sekitar 25 ribuan kendaraan bermotor yang menjadi target pemutihan. Yakni kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari dua tahun.
Pemutihan Denda PKB ini dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-66, dan sebagai apresiasi Pemprov Jambi terhadap wajib pajak.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Dia mengatakan, perpanjangan ini mulai dari tanggal 6 Januari 2022 hingga akhir Maret 2023.
Agus pun mengimbau agar masyarakat di Provisi Jambi bisa memanfaatkan program pemutihan denda PKB ini. Kata dia, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan layanan pemutihan denda PKB hingga akhir tahun 2022 lalu, bisa memanfaatkannya pada perpanjangan ini.
BACA JUGA:Dabbah, Binatang yang Bakal Bicara dengan Manusia, Bawa Pesan saat Kiamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: