Kasus Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh, Ini Penjelasan Kejari

Kasus Sewa Rumah Pribadi Wali Kota dan Sekda Sungai Penuh, Ini Penjelasan Kejari

Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh Ahmad Zubir hanya digunakan untuk open house-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

Ini berdasarkan data yang diperoleh melalui Peraturan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, menetapkan bahwa sewa rumah dunas wali kota, wakil wali kota dan sekda Kota Sungai Penuh.

Peraturan Wali Kota Sungai Penuh nomor 40 tahun 2021 tentang standarisasi sewa rumah jabatan wali kota sungai penuh, wakil wali kota Sungai Penuh dan sekretaris daerah Kota Sungai Penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir pada 25 November 2021 lalu.

BACA JUGA:Volume Sampah Meningkat Usai Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Bungo 

BACA JUGA:Waduh..Oknum TNI Serang Markas Polisi di Jeneponto

Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II) standar sewa dalam Perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa, sewa rumah jabatan wali kota sebesar Rp25 juta perbulan.

Jika ditotalkan dalam satu tahun, sebesar Rp 300 juta, kemudian wakil wali kota Sungaipenuh Rp23 juta per bulan, dan jika ditotalkan Rp276 juta dan Sekda Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta untuk satu tahun.

Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Peri Siswadi.

Dia mengatakan, jika itu sudah berdasarkan Perwako, berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga.

BACA JUGA:Banjir di Tebo, Sejumlah Sekolah di Tebo Rusak Parah 

BACA JUGA:Mulai 2 Mei, Angkutan Baru Bara di Jambi Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yang disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.

"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas dan seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati," katanya.

Pery menambahkan, bahwa rumah sewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut, dituangkan dalam kontrak sewa.

“Rumah yang disewa tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah," terangnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: