6 Tersangka Kasus Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Nama-namanya
Pelimpahan tersangka kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh, ke kejaksaan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh terus berlanjut. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melimpahkan 6 orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, terkait kasus pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
Seperti diketahui, ada 15 orang yang jadi tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh pada Pilkada Serentak 2024.
Enam orang tersangka yang telah dilimpahkan yakni, Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi.
Mereka dilimpahkan pada hari Jumat 24 Januari 2025. Sementara Eka Gunawan dilimpahkan pada hari Kamis 30 Januari 2025 dan terakhir Joni Holiman dilimpahkan pada hari Jumat 31 Januari 2025.
Informasi pelimpahan para tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi hari Jumat 31 Januari 2025 di Polda Jambi.
Kata Kompol Amin, penyidik telah melakukan pelimpahan 6 orang dan barang bukti kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh. Sementara untuk 9 orang tersangka masih proses pemberkasan.
"Enam tersangka kasus perusakan TPS Kota Sungai Penuh sudah dilimpahkan," katanya.
BACA JUGA:Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolresta Jambi Silaturahmi dengan Kelompok Tani Tunas Jaya
BACA JUGA:Naik Lagi, Ini Harga Emas Hari Ini Jumat 31 Januari 2025
Lanjut Kompol Amin, para tersangka yang dilimpahkan tersebut nantinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: