Pemkab Batanghari Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran, Sekda : Akan Disanksi Tegas
Sekda Batanghari M. Azan- Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Batanghari tegaskan agar ASN tidak boleh menambah libur lebaran 2023.
Libur panjang dalam menyambut hari raya idul Fitri 1444 Hijriah Pemerintah kabupaten Batanghari mengultimatum/aparatur sipil negara kabupaten Batanghari agar taat dengan aturan dan tidak ada menambah libur sesuai dengan aturan yang diberlakukan libur idul Fitri dimulai sejak 19 Hingga 26 April 2023.
Sekda Batanghari Muhammad Azan mengultimatum Aparatur Sipil Negara Batanghari agar tidak menambah libur yang telah ditentukan pemerintah pusat sebelumnya.
Apalagi,libur lebaran Idul Fitri 1444 H sudah cukup lama. Pemerintah sudah menetapkan libur lebaran 2023 bagi ASN dimulai dari 19 April hingga 26 April 2023.
BACA JUGA:Masih Suasana Lebaran, Puluhan Rumah Warga Kumun Sungai Penuh Terendam Banjir
BACA JUGA:Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Hingga Tak Takut Dipenjara, Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf
"Tidak boleh lagi ada ASN yang menambah libur lebaran 2203. Sebab, libur yang sudah ditetapkan pemerintah juga cukup lama,"tegasnya.
Bahkan menurutnya, pihaknya juga sudah menyerahkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
"Akan diberi sanksi tegas dan langsung ditindak oleh inspektorat,"bebernya.
BACA JUGA:Konsumsi BBM di Jambi Meningkat, Pertamina Sebut Stok BBM Aman Sambut Arus Balik Lebaran 2023
BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Tips Sukses Sebelum Usia 30 Tahun, Sudah Diterapkan Belum?
"Kepada ASN Kabupaten Batanghari agar tertib dan menaati disiplin ASN mengenai ketentuan tentang libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,"tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: