Terdakwa Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanah Periuk Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Tanah Periuk divonis 5 tahun penjara-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
Terdakwa Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanah Periuk Divonis 5 Tahun Penjara
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk Helmi als Elmi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, divonis hukuman 5 tahun penjara.
"Berdasarkan putusan hakim Tipidkor Jambi selanjutnya Jontoni Fadila Mantan Sekretaris Dusun Embacang yang bersangkutan divonis tiga tahun penjara" kata Kasi Pisdus Kejari Bungo Silfanus Rotua Simanullang, Jumat 14 April 2023.
Kasi Pidsus Kejari Bungo menjelaskan Kepala Desa Tanah Periuk terdakwa Helmi dikenakan denda untuk membayar sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Ia mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Masih Gagah-gagahan, 7 Berandalan Bermotor Diciduk Tim Macan Polsek Jambi Selatan
BACA JUGA:Pastikan Tak Gelar Open House saat Lebaran Idul Fitri 2023, Jokowi : Biar Bisa Jumpa Keluarga
"Terdakwa Helmi als Elmi melanggar pasal 2ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" katanya.
Adapun kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2017 lalu. Dimana, perangkat Desa diduga melakukan korupsi.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka berinisial HM (57) sebagai Kepala Desa Desa Tanah Periuk dan JF (43) sebagai Sekretaris Desa Embacang Gedang.
"Yang diketahui modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni saat pelaksanaan pengerjaan proyek tidak menyerahkan semua dananya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,"ujarnya.
BACA JUGA:Aturan Baru..!! Usia 5 Tahun Boleh Masuk SD, Cek Syarat Khususnya, Ini Cara Daftar PPDB 2023
BACA JUGA:Belasan Orang Tenggelam di Sungai Pengabuan Tanjab Barat, 1 Ditemukan Tewas
Yang sebelum nya HM selaku Rio (Kepala Desa) dan YC selaku Sekretaris Desa menguasai sendiri uang Desa.
Penguasaan uang Desa tersebut tanpa melibatkan Bendahara Desa dengan membawa sendiri uang dari Bank dan memasukan uang tersebut ke rekening pribadinya.
Hanya sebagian anggaran yang diserahkan kepada YC untuk dibayarkan kepada yang berhak.
"Untuk pengunaan uang di kegiatan lain di bayar sendiri oleh saudara HM tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan TPK dan Bendahara Desa,"jelasnya.
Modusnya, tersangka HM membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja yang fiktif di bantu oleh tersangka JF.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Belasan Orang Tenggelam di Sungai Pengabuan Tanjab Barat, Tim Evakuasi Diturunkan
BACA JUGA:Masih Banyak Rusak Ringan hingga Berat, BBPJN Sumsel Klaim Jalan Nasional Siap Dilalui Arus Mudik
"Selanjutnya dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Bungo Silfanus Rotua Simanullang menghimbau kepada semua Kepala Desa dan aparaturnya untuk dapat merealisasi penggunaan Dana Desa sesuai koridor dan aturan berlaku. Sehingga ke depan tidak ada lagi aparatur desa bermasalah dengan hukum,"ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: