Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Dinyatakan Terbukti Bersalah, Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Kekasih Mario Dandy berinisial AG dituntut 4 tahun penjara-Foto : ist-Net

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar mustyawarah diversi terkait kasus AG, namun berakhir buntu.

Hal ini dikarenakan pihak keluarga David Ozora menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.

BACA JUGA:Bikin Jalan Nasional Macet, Gubernur Jambi Al Haris Persilakan DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Batu Bara

BACA JUGA:Nikmati Pasar Ramadan IM3 di GOR Kotabaru Jambi, Ada Festival Makanan Seru hingga Hadiah Menarik Puluhan Juta

Dengan gagalnya muusyawarah diversi, maka Pengadilan Negeri Jakarta selatan lantas menggelar sidang pokok perkara dengan terdakwa AG. *

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: AG Dituntut Penjara 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, JPU : AG Terbukti Bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id