Kejari Lakukan Investigasi Soal Sewa Rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh

Kejari Lakukan Investigasi Soal Sewa Rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh

Rumah pribadi Walikota Sungai Penuh yang dijadikan sebagai rumah dinas-dok/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejadi Sungai Penuh saat ini sedang melakukan investigasi soal proses penyewaan rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh.

 

Sebab, menurut Kejari Sungai Penuh, berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan menyewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh menjadi rumah dinas.

Andi Sunda, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi mengenai masalah proses sewa menyewa rumah pribadi Walikota dan Seks menjadi rumah dinas tersebut.

"Lagi di investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas. Kalau  tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas,"ujarnya.

BACA JUGA:Viral saat Puasa Ramadan, Lirik Lagu Rahmatan Lil Alamin – Maher Zain: Habibi ya Muhammad

BACA JUGA:Warga Bajubang Ditemukan Tewas di Rumahnya

 

"Karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah itu yang gak boleh karena rumah pribadi yang ditempati,"tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Sungai Penuh, Jon Arizal, saat dikonfirmasi soal kepastian apakah Rumah Dinas Walikota Wakil Walkota serta Sekda di sewakan. Menurut Kabag umum, bahwa Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh dan juga Sekda disewa oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Karena Pemkot Sungai Penuh belum memiliki rumah dinas sejak berdirinya Kota Sungai Penuh 

Ketentuan aturan menyewa rumah Dinas sudah diatur dalam peraturan  Walikota (Perwako) sekitar tahun 2010 saat WaliKota Sungai Penuh dijabat oleh Asafti Jaya Bakri.

 

 "Ya, Rumah Dinas Wakikota, Wawako dan Sekda disewakan, itu ada Perwako yang mengatur,"jelasnya.

BACA JUGA:Pengurus Des Ganjar Jambi Dikukuhkan Untuk Perluas Dukungan Ganjar Pranowo Presiden 2024

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Hari ini, Sirop Marjan mulai dari Harga Rp 10 Ribu-an

Ditanya soal boleh tidak Rumah Pribadi pejabat daerah disewa menjadi rumah dinas? Jon mengatakan bahwa tidak ada aturan tidak membolehkan. Yang ada dalam aturannya menyewa rumah untuk rumah dinas bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas. Jadi rumah siapa saja boleh.

 

 "Rumah dinas baru diserahkan jadi saat ini masih direhab, tahun ini masih disewakan untuk Walikota, Wawali dan Sekda Kota Sungai Penuh,"jelasnya.

Sebelumnya, Viktor, Praktisi hukum Kerinci saat ditanya soal  apakah Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dan sekda di bolehkan, menyewa Rumah Pribadi sebagai rumah Dinas?

Dijelaskan Viktor bahwa Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Milik Pemkab Muaro Jambi Segera Dilelang untuk Umum

BACA JUGA:Bertemu Ketua Umum Parpol, Jokowi Pastikan Tidak Ada Bahas Isu Reshuffle

 

Selanjutnya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.

 

"Artinya berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan rumah dinas harus melalui penganggaran, atau telah ada ketentuan tata cara dalam peraturan pemerintah di atas tentang tata cara pengadaan rumah jabatan,"ujarnya. 

Selanjutnya, apabila kemudian pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD.

 

Apabila penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Sekda Riau, Rafael Alun Sebut Tas Istrinya Banyak yang KW

BACA JUGA:Asiik..!! Ibu Hamil dan Balita Dapat Uang Saku saat Puasa Ramadan, BLT 2023 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya

Kemudian ditanya misalnya Walikota sewa Rumah Pribadinya menjadi rumah dinas? Menurut Viktor Praktisi Hukum Kerinci Sungai Penuh bahwa hal itu bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas.

 

"Itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,"bebernya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: