DPRD Provinsi Jambi Ingatkan OPD Gunakan Anggaran 2023 Sesuai Peruntukannya

DPRD Provinsi Jambi Ingatkan OPD Gunakan Anggaran 2023 Sesuai Peruntukannya

Kemas Al Farabi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap kepada Para OPD yang telah menerima anggaran dan telah disetujui oleh dewan untuk dapat menggunakan sesuai peruntukannya.

Hal ini disampaikan oleh Kemas Al Farabi mewakili Fraksi PKB. Kemas Al Farabi, menyebut bahwa OPD yang telah menerima belanja operasional sesuai dengan plafon anggaran yang telah disetujui oleh dewan.

Kemas Al Farabi juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional terutama sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya kata Kemas Al Farabi dalam penyusunan RKA APBD 2023 OPD harus memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH).

“Hal ini mengacu kepada Keputusan Gubernur yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta memperhatikan satuan harga bahan upah, jasa dan honorium Pemerintah Provinsi Jambi TA 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:PWI Provinsi Jambi akan Gelar UKW, Simak Jadwal Pelaksanaannya

BACA JUGA:Kuliah Umum di UNBARI, Ivan Wirata Tawarkan Prospek Perekonomian Jambi Melalui Hilirisasi Dua Sektor

Lebih lanjut disampaikan Kemas Al Farabi bahwa Fraksi PKB perlu menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah para pelaku pembangunan harus memperhatikan, Analisa isu-isu strategis dan mempertimbangkan kondisi obyektif daerah dan perkembangan yang terjadi di Provinsi Jambi seperti halnya perhatian terhadap infrastruktur dari kawasan sentra produksi ke pusat-pusat pemasaran.

“Juga di bidang pendidikan, perlu diperhatikan optimalisasi proses belajar mengajar, Distribusi guru dan tenaga pendidik yang yang harus merata antar satuan pendidikan dan antar wilayah termasuk terpenuhinya kebutuhan guru di daerah terpencil sesuai dengan standar pelayanan minimal. Pelayanan Kesehatan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, pelayanan public yang belum maksimal,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: