Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat menyambut hangat kedatangan panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA)-Ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Gula Darah, Ini Bahaya Makan Nanas Berlebihan

Setelah rapat persiapan ini, Panitia langsung bergerak, melakukan proses identifikasi verifikasi dan validasi berdasarkan Amanah dari Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Sarolangun. 

Panitia melakukan tinjauan langsung ke lokasi MHA yang berada di Kecamatan Limun dan Batang Asai. Dalam tinjauan lapangan ini juga digelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan berbagai pihak seperti, lembaga adat, kepala desa, camat dan  masyarakat setempat. 

FGD dilakukan untuk menguji kebenaran keberadaan MHA tersebut melalui peninjauan terhadap sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, sanksi adat, harta benda peninggalan bersejarah dan struktur kelembagaan adat. Panitia  MHA juga meninjau hutan adat dan hal-hal pendukung lainnya sebagai bentuk pengujian kebenaran MHA tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: