Rombongan Kajari yang Bawa Mantan Ketua KPU dan Mantan Pengacaranya Tiba di Kejari Tanjab Timur Rabu Malam

Rombongan Kajari yang Bawa Mantan Ketua KPU dan Mantan Pengacaranya Tiba di Kejari Tanjab Timur Rabu Malam

Rombongan Kajari yang Bawa Mantan Ketua KPU dan Mantan Pengacaranya Tiba di Kejari Tanjab Timur Rabu Malam-ist/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak Kejari Tanjab Timur yang membawa mantan Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, dan mantan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 8 Maret 2023, tiba di kantor Kejari setempat.

Keduanya di jemput di kediaman masing-masing di Provinsi Jambi.

Di mana, untuk Nurkholis di jemput di Perumahan Lazio sekitar pukul 19.00 wib, sedangkan Tengku Ardiansyah dijemput oleh petugas dari Kejari Tanjab Timur sekitar pukul 20.00 wib di perumahan Ratu Villa Mas. 

Penjemputan Nurkholis dan Tengku ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur, Yenita Sari. Dirinya mengatakan, proses eksekusi ini sendiri berjalan lancar berkat adanya koordinasi yang baik.

"Hari ini proses tersebut sudah kita laksanakan, dan semuanya berjalan lancar, dan saya mengapresiasinya," ucapnya.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Dijemput Pihak Kejari di Kediamannya 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Ditahan di LPK, Ini Penjelasan Polisi

Yenita juga menyebutkan, sebelum proses penjemputan ini mereka lakukan, baik Nurkholis maupun Tengku telah dikabarkan terlebih dahulu. 

Sehingga, dalam proses penjemputan ini, keduanya menunjukkan sikap yang cukup kooperatif.

"Mereka cukup kooperatif. Dan untuk sementara mereka kita tahan dulu di Kejari Tanjab Timur, besok baru kita bawa ke Rutan Lapas Jambi," sebutnya.

Untuk diketahui, Tengku dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung terbukti secara sah melakukan tindak pidana merintangi proses penyidikan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Tanjab Timur tahun 2020. Sementara Nurkholis, atas penyalahgunaan dana hibah KPU Tanjab Timur tahun 2020.

BACA JUGA:Vonis Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan Pada 12 April 

BACA JUGA:Kedaireka Hadir Lagi di Jambi, Dorong Peluang Kolaborasi dengan Dana Hibah Hingga Rp 1 T

Atas dasar itu, untuk Nurkholis divonis 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 50 juta. Sedangkan Tengku divonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: