Ini Modus yang Dilakukan Teller BRI di Batanghari, untuk Gelapkan Uang Nasabah

Ini Modus yang Dilakukan Teller BRI di Batanghari, untuk Gelapkan Uang Nasabah

Modus teller bank BRI gelapkan uang nasabah-Foto : ilustrasi-Pixabay

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini modus teller Bank BRI di Batanghari gelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Seorang mantan teller BRI KCP Muarabulian melakukan penggelapan uang nasabah. Angkanya cukup fantastis hingga miliaran rupiah.

Apa dan bagaimana modusnya? Dijelaskan oleh Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari Iptu Gegar Mahdi bahwa modus pelaku adalah menjanjikan simpanan uang   dengan bermodus mendapat hadiah dan ada program SHL.

"Pelaku menguras sebanyak 11 orang nasabah. Mantan teller ini mensiasati niat buruknya kepada para nasabah dengan cara menjanjikan simpanan uang itu  dengan bermodus mendapat hadiah dan ada program SHL,"ujarnya.

 BACA JUGA:Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Bakal Berjalan Lagi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Teller BRI di Batanghari Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah

Pelaku penggelapan ini berinisial N ( 33 ) tahun. N merupakan warga  Kecamatan Muara Bulian. N (33) mengawali aksi niat buruknya pada tahun 2017 sampai tahun 2020.

"Pelaku nekat menggelapkan uang nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp. 1,5 miliar,"ujarnya.

Hasil penggelapan uang sebagian uang nasabah  telah dikembalikan sebesar Rp 475.000.000. (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sedangkan sisa uang penggelapan sebesar  Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.

BACA JUGA:Segini Hasil Operasi Antik Siginjai 2023 yang Digelar Polda Jambi

BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan

Setelah pihak BRI mengetahui kejadian ini, maka N langsung di berhentikan dari BRI.

"Awal terungkapnya kasus penggelapan dengan nilai miliaran rupiah ini adalah dari pihak Bank BRI langsung melapor ke Polres Batanghari pada tanggal 29 september 2022 lalu. Kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari langsung menindak lanjutin laporan tersebut,"ujarnya.

Setelah pelaku N (33) berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batanghari, akhirnya  tersangka mengakui perbuatannya. 

"Tersangka  dikenakan pidana penggelapan dan menipulasi nasabah bank,"ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Kehabisan Vaksin, Kini 2 Puskesmas di Kota Jambi Jadi Sentra Pelayanan

BACA JUGA:Awas, Makan Nasi Goreng dengan 3 Pelengkap Ini Justru Bisa Bikin Keracunan

"Saat ini  bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan. pelaku mengakui perbuatannya tersebut,"ujarnya.

Tersangka di kenakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

"Karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022. Kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda dengan penggelapan biasa,"bebernya.

Sementara itu, Reza Bondan Pemimpin Kantor Cabang BRI Muara Bulian menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum.

BACA JUGA:100 Tukang di Kerinci Dapat Sertifikat Kompetensi

BACA JUGA:9 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Catat Syarat Pendaftarannya

"BRI juga melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud,"ujarnya.

Reza mengatakan bahwa BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

" Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI,"bebernya.

Reza juga menambahkan bahwa BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Persatuan Dokter Paru Indonesia Cabang Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi

BACA JUGA:Amalan Sunah yang Dilakukan Sahabat Nabi Muhammad 17 Hari Menuju Bulan Ramadan

"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,"bebernya. *


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: