Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan Richard Eliezer, Pengacara Ungkap Kekecewaan

Bandingkan Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan Richard Eliezer, Pengacara Ungkap Kekecewaan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani persidangan-ist/jambi-independent.co.id-

Bahkan Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya bisa dibebaskan, karena ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.

Ia juga menegaskan jika pihak penasehat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim.

BACA JUGA:YPJ Tunjuk Saidina Usman El-Quraisy Sebagai Pjs Rektor Unbari

BACA JUGA:BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu

Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.

Ia juga mengatakan jika Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui.

Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:LBH Ansor Kantongi Keterlibatan Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan David, Bakal Ada Kejutan Baru

BACA JUGA:Terbaru, Kini TikTok TV Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Diunduh Loh...

Hendra dan Agus divonis melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: