Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ferdi Sambo
Ferdy Sambo tetap dihukum mati, banding di tolak-Foto : dok-Jambi-independent.co.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwah kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo tetap pada putusan dihukum mati.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Ferdy Sambo. Sehingga hukuman mati tetap bagi Ferdy Sambo berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 12 April 2023.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan tersebut menimbang beberapa hal yang membuat pihaknya memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Adakan Rapat Evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak
Salah satunya di mana Sambo tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap Yosua Hutabarat terhadap masalah yang dituduhkan.
Dalam kejadian tersebut Sambo langsung melakukan eksekusi dan membunuh Yosua.
Maka, dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh PT DKI Jakarta tersebut, mantan Kadivpropan tersebut tetap akan menjalani proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, dalam persidangan pembacaan hasil putusan banding tersebut, Ferdy Sambo sendiri tidak datang ke PT DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa Ferdy Sambo tak hadir saat sidang banding.
BACA JUGA:Maling di Kota Jambi Bawa Kabur Kotak Infaq Masjid Nurul Hidayah Tanjung Sari
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.
"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta.
Alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.
Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul banding Ferdy Sambo ditolak hukum mati tetap berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id