BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu

BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu

BPOM Jambi temukan ribuan jamu tradisional gunakan izin edar palsu-Foto : ist-Jambi-independent.co.id

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Balai pengawas obat dan makanan (BPOM) Jambi menemukan sebanyak 2.744 botol minuman jamu yang memiliki nomor izin palsu.

Disampaikan Alex Sander S. Farm ApT MH, Kepala Balai BPOM  Jambi bahwa BPOM Jambi telah  melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat.

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Kop UD Sjaring Kel Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Kegiatan ini melibatkan kepolisian sektor Jambi Selatan kota Jambi ini dilakukan pada hari Kamis 23 Februari 2023. 

BACA JUGA:LBH Ansor Kantongi Keterlibatan Agnes Gracia Haryanto dalam Kasus Penganiayaan David, Bakal Ada Kejutan Baru

BACA JUGA:Terbaru, Kini TikTok TV Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Diunduh Loh...

"Dalam penggerebekan tersebut kita menemukan ribuan botol jamu yang mengandung bahan kimia obat (Fenilbutazon dan Deksametason). Bahan kimia yang digunakan tidak menggunakan dosis yang tepat,"ujarnya.

Adapun 2.744 botol jamu tersebut terdiri dari Jamu Asam Urat Cap Madu Klanceng sebanyak 1320 botol. Kamu Tawon Klanceng sebanyak 1.236 botol dan Jamu Jawa Asli Kambar Sari sebanyak 188 botol.

"Obat tradisional tersebut merupakan produk ilegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif," ujarnya.

Ribuan botol jamur ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Balai POM di Jambi menggunakan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kini Umrah Lebih Mudah, Kemenag Hapus Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah

BACA JUGA:Tekan Pengeluaran, Ini 7 Tips Hemat di Akhir Bulan, Coba Yukk...

Dikatakannya bahwa kasus tersebut diduga merupakan pelanggaran tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Alex Sander menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu teliti dan baca label sebelum membeli.

Masyarakat diminta  cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa).  Masyarakat juga diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pengawasan produk-produk yang beredar dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produk obat dan makanan.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SemangatI Ikuti Edukasi Safety Riding Honda Sinsen Jambi, Jadi Generasi Peduli Lalin

BACA JUGA:Diperiksa Polisi Selama 4 Jam, Apa Status Hukum Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy?

Informasi dapat disampaikan ke unit layanan pengaduan konsumen balai POM di Jambi dengan nomor telepon 0 8 5 1 5 8 2 2 5 7 6 1 atau 07416 1894 atau email BPOM underscore [email protected] atau halo BPOM 1500 533. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: