Disperindag Tanjab Timur Minta Pedagang Wajib Pantau Barang Dagangan yang Sudah Tak Layak Jual

Disperindag Tanjab Timur Minta Pedagang Wajib Pantau Barang Dagangan yang Sudah Tak Layak Jual

Pedagang diminta pantau dagangan yang sudah tak layak jual-Harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Barang dagangan, terutama makanan atau minuman kemasan yang sudah melewati tanggal expired atau kadaluarsa, seharusnya tidak lagi dijalankan pedagang di warung atau kios jualan mereka.

Dalam hal ini, pedagang diminta harus lebih jeli untuk mengawasi tanggal kadaluarsa yang ada pada barang dagangannya, agar tidak membahayakan para pembeli atau konsumen mereka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjab Timur, M. Awaludin, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya pernah menerima keluhan dari masyarakat terkait masih adanya kelalaian pemilik toko atau warung yang kedapatan menjual barang dagangan yang telah melewati tanggal kadaluarsa.

"Dalam hal ini, ketelitian dan kejelian pedagang maupun pembeli harus lebih utama. Agar tidak berakibat buruk kedepannya," ucapnya.

BACA JUGA:Evakuasi Kapolda Jambi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Jambi Bawa Dokter dari Mabes Polri 

BACA JUGA:ASUS Umumkan Kartu Grafis GeForce RTX 4080 Noctua Edition

Bahkan, pihak Disperindag juga mengecam keras jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa pada barang dagangan yang akan diperjual belikan.

Terkait hal ini, bagi pedagang maupun konsumen yang merasa dirugikan atau menemui hal seperti itu, bisa segera melaporkannya ke petugas terkait, agar segera ditindaklanjuti dengan benar, sehingga tidak berdampak buruk kepada orang lain. 

"Perbuatan ilegal yang dengan sengaja merubah atau memperpanjang tanggal kadaluarsa barang dagangan itu, tentunya masuk kedalam perbuatan melanggar hukum, dan dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.

Pedagan di Kabupaten Tanjab Timur juga diminta untuk tidak serta merta menerima barang dagangan dari distributor yang sekiranya sudah rusak atau tidak layak lagi untuk diperjual belikan.

BACA JUGA:Evakuasi Kapolda Jambi Bikin Deg-degan, Rupanya Dilakukan Prajurit TNI Batalyon Komando 462 Kopasgat Pekanbaru 

BACA JUGA:Penuh Haru, Dua Korban Terakhir Berhasil Dievakuasi, Peluk Keluarga hingga Teteskan Air Mata

Selain itu, pihak Disperindag Kabupaten Tanjab Timur juga mengimbau kepada para pedagang dan konsumen yang ada di kabupaten ini, agar tidak mudah terlena dengan distributor yang menjanjikan promo harga di luar kewajaran.

Sebab, ada beberapa trik dari distributor yang sengaja menawarkan barang dagangan dengan harga murah, tetapi harus membeli dalam jumlah yang sudah mereka tentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: