Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Hakim jatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo-Foto : Dok /M. Ichsan-Disway.id

Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J, namun ditolak.

Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Tahun 2022, Segini Jumlah Kecelakaan di Jambi Akibat Truk Batu Bara

Sang jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Yello Hotel Jambi Gelar Yello Roar atau Flashmob di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi

BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: