Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J

Hakim jatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo-Foto : Dok /M. Ichsan-Disway.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut suami dari Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir J, yang merupakan mantan ajudannya.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, Ferdy Sambo juga masih bisa memilih lokasi dan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kemendag Keluarkan Aturan Baru : Hanya Boleh 2 Liter Per Orang

BACA JUGA:Soal Ganjil Genap Angkutan Batu Bara di Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo juga menggerakkan orang lain untuk membantunya membunuh Brigadir J.

Majelis hakim berpendapat, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: