Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu 400 Gram-Khairul Umam/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) yang sudah incrah.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut, terdiri dari perkara 37 pidana umum, 16 narkotika, dan 21 pidana umum lainnya.
 
Kajari Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
 
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara.
 
 
 
Yaitu, pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dicampur detergen. 
 
Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.
 
"16 itu akan dimusnahkan, ada sebanyak 400 gram sabu yang kita dimusnahkan," katanya, Senin 13 Februari 2023.
 
Kajari menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni seperti timbangan digital hasil narkotika.
 
 
 
Kemudian, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Itu yang kita bakar. Dan ada kasus penipuan dan pencurian," pungkasnya. 
 
Pasutri Ditangkap Karena Edarkan Sabu
 
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kuala Tungkal ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 529,39 gram (setengah kilogram).
 
Diketahui, pria yang berinisial AG (31) merupakan warga kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir dan seorang wanita berinisal SN (32) warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan kedua pasutri ini merupakan pasangan nikah siri.
 
 
 
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli membenarkan atas penangkapan tersebut.
 
Menurutnya kedua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
 
Mendapat informasi itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
 
"Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 tim melakukan Undercover Buy (penyamaran). Terduga pelaku AG kita tangkap di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika sabu, saat penggeledahan dari tangan terduga pelaku AG ini ditemukan tiga buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kamis, 19 Januari 2023.
 
 
 
Usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan. 
 
Alhasil, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. 
 
Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN.
 
"Dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lain nya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya,” sebut AKBP Padli.
 
 
 
Berbekal dari hasil interogasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut.
 
Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.
 
"Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (red. setengah kilogram). Kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.
 
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.*
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: