Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis hakim-Pixabay-
Kemudian, ada perdamaian dan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. Itu jadi pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim.
Atas vonis majelis hakim PN Jombang tersebut, AH langsung menyatakan menerima putusan. Namun, JPU berpendapat lain dengan menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Bertemu Warga Dusun Mangun Jayo
BACA JUGA:Istri Sopir Audi Sebut Kompol D Minta Suaminya Ngaku Menabrak Mahasiswi dan Janjikan Sejumlah Uang
Firdaus mengatakan, terkait putusan ini pihaknya segera membuat laporan putusan ke pimpinan terkait sikap. Karena ini memang menjadi perhatian pimpinan.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar salah satu hotel di Jalan Gus Dur, pada 18 Agustus 2022 lalu.
Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini diduga tega menyodomi seorang pelajar tingkat SMK di Jombang.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur berada di kamar hotel bersama pelaku.
BACA JUGA:Produksi TBS PTPN VI 2023 Meroket
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat, Sopir Ketek Keluhkan Sampah Berserak di Sungai Batanghari
Adapun di luar kamar, ada seorang remaja yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan polisi.
Dari pemeriksaan lanjutan, AH telah melakukan perbuatan itu kepada empat remaja laki-laki lainnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: