Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara

Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis hakim-Pixabay-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang oknum jaksa berinisial AH divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Setyawan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara kepada AH.

AH yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan terdakwa kasus sodomi terhadap 4 remaja laki-laki.

Oleh majelis hakim PN Jombang yang menyidangkan perkara tersebut, AH dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Ada Penumpang Balita, Ini Fakta Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB

BACA JUGA:Minggu Ceria, Sinsen Berikan Diskon Service Motor Honda

Hanya saja, vonis terhadap mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, AH dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mengutip Sumatera Ekspres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus kepada awak media mengatakan, vonis sudah dibacakan majelis hakim dalam sidang Kamis, 9 Februari 2023 kemarin.

AH mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II-B Jombang, sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim bersidang langsung di PN Jombang.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Kapolsek Muko Muko Mediasi Permasalahan Jalan Penghubung Antar 2 Dusun di Bungo

BACA JUGA:Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Daftar 4 Klub Kena Sanksi Komite Disiplin PSSI, Ini Penyebabnya

Dalam vonisnya itu, majelis hakim menilai terdakwa AH melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan dalam putusan majelis hakim, yakni AH mengakui kesalahan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: