Terkait Minyak Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Terkait Minyak Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Penasehat Hukum (PH) PT Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi -Foto : Ist-jambi-independent co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penasehat Hukum (PH)  PT Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi menyampaikan rasa keberatannya melalui beberapa poin terkait proses hukum kliennya, yang belakangan diberitakan bahwa, PT Jambi Tulo Pratama membawa minyak ilegal.

Mangapul Silalahi menyebutkan, adapun poinnya yakni,  pertama kaitan proses hukum yang saat ini terjadi pada 2 kru kapal Tagboat Leopard 2 akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Berkas yang sama, juga atas 2 orang masing-masing 1 marketing freelance dan 1 orang supir PT Jambi Tulo Pramata, juga akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Untuk berkas Direktur PT Jambi Tulo Pratama di mana dimasukkan dalam  DPO oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Kita sedang menunggu proses dan berharap juga segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi bila berkas perkara telah lengkap," jelas Mangapul Silalahi, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara, Gubernur Jambi Al Haris Minta Cuma Segini Truk yang Boleh Beroperasi Tiap Hari

BACA JUGA:Dalam Satu Bulan, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak 426 Pelanggaran Lalu Lintas

"Adapun terkait pemberitaan yang beredar saat ini yang menyebut minyak illegal adalah tidak benar. Karena keempat tersangka di kenakan pasal 54 UU Minyak & Gas Bumi jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Selain itu kata dia, PT Jambi Tulo Pratama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang transportasi pengangkutan BBM.

"Kita memiliki Sertifikat Izin Usaha," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengamankan satu unit mobil tanki pengangkut minyak mentah milik PT Jambi Tulo Pratama. 

Mobil itu diamankan lantaran membawa minyak diduga ilegal dari Jambi. Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan, mobil itu diamankan pada Selasa 4 Januari 2023. 

BACA JUGA: Eks Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Kebersihan

BACA JUGA:Parah! Pria Ini Curi Kotak Amal Masjid di Bungo, Ditangkap Warga Langsung Nangis Histeris

"Jadi mobil ini kita amankan karena diduga mobil ini angkut minyak ilegal. Ini masih diduga ya," kata Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: