Waduh! Terlibat Tindak Pidana, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Waduh! Terlibat Tindak Pidana, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sekda Muaro Jambi -ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Polisi Minta Berdamai, Orang Tua Mahsiswa UI Mengaku Seperti Disidang saat Mediasi, Aneh Dengan Status Anaknya

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: