Digugat Saudara Kandung Hingga Puluhan Miliar, Tamara Bleszynski Sebut Hanya Miliki Satu Adik Kandung

Digugat Saudara Kandung Hingga Puluhan Miliar, Tamara Bleszynski  Sebut Hanya Miliki Satu Adik Kandung

Tamara buka suara terkait digugat miliaran rupiah-Instagram/ @tamarableszynskiofficial-Instagram/ @tamarableszynskiofficial-

Tak tanggung-tanggung, artis yang populer di era 90 hingga 2000-an itu digugat senilai Rp 34 miliar, lantaran melanggar kesepakatan terkait masalah biaya pengobatan mendiang sang ayah seperti dikutp dari JPNN.com

Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut untuk pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. 

Di mana, pada tahun 2001 lalu, Tamara dan Ryszard sepakat jika biaya pengobatan sang ayah akan ditanggung berdua. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hanya 15 Menit, Mobil Carry Pick Up Warga Senaung Muaro Jambi Raib Digasak Maling

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," jelas Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023. 

"Namun, sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," tehas Susanti melanjutkan.

Lebih lanjut, Susanti juga mengatakan, jika semula kliennya tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

Namun, yang membuatnya mengajukan gugatan, justru dimulai dari tindakan Tamara sendiri. Di mana diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan.

Akhirnya, ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Langsung Didenda Rp50 Juta?

BACA JUGA:Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelasnya.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti Agustina. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com