Status Honorer Pasutri Pengedar Sabu di Kuala Tungkal, Ini Keterangan BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat
Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, karena kedapatan menjual dan menyimpan sabu.-ist/jambi-independent.co.id-
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: