Status Honorer Pasutri Pengedar Sabu di Kuala Tungkal, Ini Keterangan BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat

Status Honorer Pasutri Pengedar Sabu di Kuala Tungkal, Ini Keterangan BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat

Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, karena kedapatan menjual dan menyimpan sabu.-ist/jambi-independent.co.id-

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli membenarkan atas penangkapan tersebut. Menurutnya kedua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 tim melakukan undercover buy (penyamaran). Terduga pelaku AG kita tangkap di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal,” kata dia.

BACA JUGA:Woow…Ternyata Sawit Bisa Jadi Alternatif BBM, Miliki RON 110, Motor Tak Rusak Meski Jajal Jalan 2.000 Km

BACA JUGA:Viral, Video Pria Pukul Bapak-bapak Usai Salat Subuh, Tak Terima Ditegur karena Pungli Angkutan Batu Bara

Angga tak berkutik saat ditangkap. Ketika digeledah oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, dari tangan terduga pelaku AG ini ditemukan tiga buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kamis, 19 Januari 2023.

Usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan. 

Alhasil, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil extasi warna pink beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Susan.

"Dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lain nya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya,” sebut AKBP Padli.

BACA JUGA:Tak Punya KIP, Pelajar Tetap Bisa Dapatkan Beasiswa PIP hingga Rp 1 Juta, Begini Caranya

BACA JUGA:Sopir Angkutan Batu Bara Ngegas Stiker Nomor Lambung Boleh Jalan Siang, Ini Penjelasan Dishub Provinsi Jambi

Berbekal dari hasil interogasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut.

Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.

"Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram),” kata dia.

Kapolres Tanjab Barat mengatakan, keduanya pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. “AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: