Ini Identitas Pasutri yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sang Suami Ternyata Honorer

Ini Identitas Pasutri yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sang Suami Ternyata Honorer

Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, karena kedapatan menjual dan menyimpan sabu.-ist/jambi-independent.co.id-

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jajaran Polda Jambi, yaitu Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) di Kuala Tungkal.

Keduanya ditangkap pada Minggu 15 Januari 2023 pukul 18.30, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 529,39 gram (setengah kilogram).

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, pasutri ini adalah Raedy Angga Meilanda alias Angga.

Pria berusia 31 tahun ini merupakan pegawai honorer. Sementara pasangannya yaitu Helen Susanti alias Susan, seorang wanita berusia 32 tahun yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. Keduanya ini merupakan pasangan nikah siri.

BACA JUGA:Di Hadapan Komisi V DPR RI, Wakil Gubernur Jambi Keluhkan Angkutan Batu Bara di Jambi

BACA JUGA:Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 Naik, Jemaah Haji Lansia Bakal Dapat Pengawalan dari Petugas 

Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan masyarakat ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli membenarkan atas penangkapan tersebut. Menurutnya kedua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 tim melakukan undercover buy (penyamaran). Terduga pelaku AG kita tangkap di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal,” kata dia.

BACA JUGA:Asiik....BLT BBM Disalurkan 2023, Daftarkan Segera Namamu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2023 Dibuka, Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak

Angga tak berkutik saat ditangkap. Ketika digeledah oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, dari tangan terduga pelaku AG ini ditemukan tiga buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kamis, 19 Januari 2023.

Usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: