Polsek Muara Bulian Amankan 2 Pelaku Curanmor

Polsek Muara Bulian Amankan 2 Pelaku Curanmor

Polsek Muara Bulian amankan 2 pelaku curanmor-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

Setelah itu anggota langsung bergerak ke wilayah Jambi dan langsung mengamankan kendaraan motor hasil curian tersebut. 

Dari hasil interogasi benar motor tersebut dititipkan kepadanya oleh ketiga pelaku MTS.DMI.ID.

BACA JUGA:3 Bakso Paling Enak di Kota Jambi yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Masih Jomblo di 2022? 5 Shio Ini Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di 2023, Penuh Cinta dan Kebahagiaan

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal bergerak lagi ke Muara Bulian dan membuahkan hasil berhasil bekuk dari ketiga pelaku. Dua pelaku berhasil diringkus MTS, DMI sedangkan pelaku ID melarikan diri dan masuk DPO.

"Tersangka saat ini berada di Mapolsek Muara Bulian dengan barang bukti BPKB, STNK, kunci motor dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nopol BH 6281 MT,”ujar M. Faisal.

Hasil dari pemeriksaan dan dilakukan hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan barang haram jenis narkoba paket Rp100 ribu ditangan inisial K. Juga termasuk pelaku dalam rangkaian kasus curanmor ini.

"Kita juga mendapatkan pelaku narkoba dengan inisial K. Dibekuk daerah di Rangkayo Itam.dari pengakuan Hasil curanmor itu mereka jual," ujarnya.

BACA JUGA:Kuota BBM Pertalite 2023 Ditambah 2,6 Juta KL, Namun Pembelian BBM Subsidi Semakin Diperketat

BACA JUGA:5 Shio Paling Banyak Rezeki Tahun 2023, Diprediksi Kaya dan Bahagia, Hoki Banget!

Setelah hasil curiannya laku dijual, uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Rangkaian  tersebut sangat mempengaruhi kondisi Curanmor di wilayah Muara Bulian. 

"Para pelaku, kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: