Ops Jaran Siginjai 2024, Polres Tanjab Timur Amankan 8 Motor dan 1 Pelaku

Ops Jaran Siginjai 2024, Polres Tanjab Timur Amankan 8 Motor dan 1 Pelaku

Polres Tanjab Timur Amankan 8 Motor dan 1 Pelaku-Harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama berlangsungnya Ops Jaran Siginjai 2024, yakni selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2024, jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan dan juga TO dalam kasus Curanmor.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Dalam Press Releasenya, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Muklis Gea, dan Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan bahwasanya, dalam Ops Jaran Siginjai 2024 ini, anggota Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 1 orang TO yang sudah masuk dalam proses Sidik dan juga mengamankan 8 unit sepeda motor Non TO yang masih dalam proses Lidik.

Untuk 8 unit sepeda motor tersebut, diamankan jajaran Polres Tanjab Timur dari orang yang membelinya tanpa dilengkapi oleh surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Haji, Evaluasi Ibadah Haji 2024

BACA JUGA:Bulan Agustus Diprediksi Masuk Musim Kemarau, Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Status Siaga Karhutla

Dari 8 motor yang berhasil diamankan tersebut, pihak Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan untuk proses selanjutnya, hingga diketahui siapa pelaku yang ada di dalamnya.

"Sedangkan untuk 1 orang TO yang berhasil kita amankan, akan dikenakan dengan Pasal 376 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, untuk 8 unit sepeda motor yang telah diamankan oleh jajaran Polres Tanjab Timur itu sudah diidentifikasi dan telah di cek nomor rangka serta nomor mesin dari kendaraan itu.

Hasilnya, pihak kepolisian telah mengetahui siapa pemilik dari kendaraan tersebut, dan nantinya mereka akan diminta untuk menunjukkan surat resmi kendaraan meraka, agar bisa dicocokkan dengan kendaraan itu, serta menjadi bukti kuat terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Penanggulangan Bencana Merupakan Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Ada 18 Titik Api di Kabupaten Tebo

"Makanya sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk 8 unit sepeda motor itu. Diharapkan bersabar, kita akan terus berupaya mengembangkan kasusnya hingga mendapati siapa pelakunya," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, apa yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Tanjab Timur ini, sebagai bukti nyata keseriusan pihaknya dalam penangangan kasus Curanmor, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Tanjab Timur tetap aman dan kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: