Kuota BBM Pertalite 2023 Ditambah 2,6 Juta KL, Namun Pembelian BBM Subsidi Semakin Diperketat

Kuota BBM Pertalite 2023 Ditambah 2,6 Juta KL, Namun Pembelian BBM Subsidi Semakin Diperketat

Kuota BBM Pertalite ditambah namun pembelian diperketat-Foto : dok-Pertamina

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Memasuki 2023, Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru bahwa kuota BBM Pertalite akan ditambah. Namun, pembelian BBM bersubsidi akan semakin diperketat.

Hal ini dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi bisa dikendalikan dengan baik. Sehingga subsidi BBM bisa dirasakan oleh orang yang membutuhkan dan tepat sasaran.

Penambahan kuota BBM Pertalite ini dilakukan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Bahws pemerintah menetapkan jumlah kuota bahan bakar minyak pada 2023 akan ditambah.

Penambahan kuota BBM ini disampaikan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas yang menjelaskan jika BBM Pertalite pada 2023 mengalami peningkatan sebanyak 2.6 juta KL dibandingkan 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan di Betung, Sumatera Selatan, Bupati Anwar Sadat Jenguk Sekda Tanjab Barat di RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA:3 Bakso Paling Enak di Kota Jambi yang Wajib Kamu Coba

"Hal tersebut dikarenakan pada 2023 aktifitas serta mobiltas masyarakat telah kembali normal setelah masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam penetapan penambahan kuota BBM ini, pemerintah mengungkapkan jika kuota Pertalite 2023 ditambah 2.6 juta KL serta cara pembelian BBM subsidi semakin ketat.

Menurut BPH Migas jumlah BBM tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dengan jenis minyak tanah atau kerosene sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

Erika menjelaskan jika perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

BACA JUGA:5 Shio Paling Banyak Rezeki Tahun 2023, Diprediksi Kaya dan Bahagia, Hoki Banget!

Peraturan ini nantinya akan direvisi karena belum adanya rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau Pertalite.

Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar bahan bakar bersudsidi atay JBT dan JBKP dapat tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id