Ngaku Anggota Polda Babel, Warga Jambi Ini Ditangkap Saat akan Kabur Palembang dari Bangka
Medi, polisi gadunga asal Jambi yang mengaku anggota Polda Babel, ditangkap saat hendak kabur ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.-ist-
Saat itu, dia dengan mengaku sebagai anggota Polda Babel. Di warung tersebut ia meminjam ponsel milik korban. Alasannya, dia ingin mengambil foto kendaraan yang hendak dijual.
"Aku pinjem hp orang warung itu alasan nek foto mobil ada orang mau jual. Hp-ku jelek, pecah layarnya. Dikasihlah pinjeman, tapi kubawa kabur," kata Medi.
BACA JUGA:Teng...!! Pemerintah Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Menjadi Rp 12.800 per 3 Januari 2023
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
Tak sampai di situ saja ulah residivis kasus narkoba di Jambi ini. Ia kemudian menggunakan modus serupa terhadap pegawai panti pijat di Sungailiat.
Aksinya lebih parah ia mengaku sebagai anggota Polsek Sungailiat datang ke tempat kerja korban di panti pijat. Kemudian meminta tolong untuk diantar menggunakan sepeda motor Yamaha Fino milik korban.
Medi minta diantar ke ATM. Setelah itu, pria yang penah dua tahun mendekam di penjara di Jambi ini meminta diantarkan lagi ke Alfamart di samping Warkop Kongdjie Sungailiat.
Medi selanjutnya meminta diantarkan lagi ke Warung Lamongan Puncak Sungailiat. Saat tiba di warung makan ini, Medi menyuruh korban untuk membeli makan.
"Waktu dia memesan makanan, motornya langsung kubawa pergi," ujarnya. Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Rupanya korban juga melakukan penipuan di sebuah konter pulsa di Belinyu dengan modus pengisian ulang akun dompet elektronik Dana.
Korban awalnya membayar saat pengisian pertama namun pengisian selanjutnya hingga nilainya mencapai Rp400 ribu korban tidak membayar dan kabur dari kantor tersebut.
"Aku sempat bilang kalau aku anggota Polda Babel dan Polsek Sungailiat. Itu ku lakukan biar orang percaya," sebutnya.
Kini Medi tak bisa pulang ke Jambi. Ia bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: