Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Fakultas Kedokteran, Dapat Sanksi Penurunan Pangkat

Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang Lecehkan Mahasiswi Fakultas Kedokteran, Dapat Sanksi Penurunan Pangkat

Sekda Provinsi Jambi Sudirman -dok/jambi-independent-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi fakultas kedokteran, kini telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Menyikapi itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan penjatuhan hukuman dari Inspektorat dan Dinkes Provinsi JambiPemprov Jambi, kata Sudirman juga telah menetapkan sanksi sedang untuk oknum perawat tersebut.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi sedang yang berat, berupa penurunan pangkat selama 1 tahun, dan dimutasi tidak di situ lagi. Tapi ini masih usulan ya, yang akan disampaikan kepada pak gubernur," kata Sudirman, Rabu 28 Desember 2022. 

Diketahui, oknum tersebut mulai ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Selasa 27 Desember 2022 siang pukul 14.00 WIB. Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan penahanan ini.

BACA JUGA:Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II se-Provinsi Jambi

BACA JUGA:Tangguh, Libas Disdik B 9-1, Pers FC A Pimpin Grup F Turnamen Futsal HUT Pemprov Jambi

"Sudah ditahan dan tersangka dikenakan pasal tentang pelecehan seksual," terangnya. Ilham Wahyudi ayah korban berharap, prosesnya terus berjalan pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan dan kejadian ini tidak terjadi lagi.

"Tentu kita berharap bahwa prosesnya terus berjalan sampai ke pelimpahan ke kejaksaan ke pengadilan sehingga nanti kita berharap hakim memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pelaku," kata dia.

Sementara, Ririn Ocna Syafera kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kota Jambi. "Selanjutnya nanti korban akan menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kota Jambi," katanya.

Ririn menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tambahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Bayar Uang Ganti Untung Lahan untuk Jalan Tol Betung-Jambi, Segini Nilainya

BACA JUGA:Yuk Simak, ini Asal Usul Tempe, Makanan Khas Indonesia

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kedokteran yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, beberapa waktu lalu. Dikatakannya, penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: