Gejolak Mahasiwa Sebagai Penyampai Kehendak Ilahi

Gejolak Mahasiwa Sebagai Penyampai Kehendak Ilahi

Ilustrasi mahasiswa demo-Ist/jambi-independent -

BACA JUGA:Yuk Cek, Wilayah Langganan Banjir di Kota Jambi, Masyarakat Mesti Waspada 

BACA JUGA:Ikuti Tips Ini Agar Tetap Bisa Makan Malam namun Tak Bikin Gemuk

Aspirasi Publik dalam Pembuatan Regulasi

Presumptio iures de iure, semua orang dianggap tau akan hukum, tidak memandang latar belakang pendidikan, finansial, ideologi dan lain-lain atau dikenal dengan hukum bersifat fiksi. Jika berlakunya undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat maka akan sangat rawan bagi keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri oleh karena itu munculnya aspirasi publik menjadi “police line” bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun substansi regulasi.

Dewan Perwakilan Rakyat sebagai legislator regulasi sejatinya sudah mempunyai konsep pembentukan regulasi yang aspiratif, melalui alat kelengkapannya dalam menyusun undang-undang biasanya melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari masyarakat baik itu dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan, seminar, metode penyerapan aspirasi kunjungan ke daerah, pemerintah daerah, DPRD, bahkan ke perguruan tinggi.

Namun pada faktanya konsep pembentukan perundang-undangan yang aspiratif oleh DPR tadi tidak seideal cita-cita dari DPR itu sendiri, buktinya banyak regulasi yang sudah disahkan mendapat respon buruk dari publik setelah publik baru mengetahui dan membaca substansi pasal dari undang-undang yang sudah disahkan tersebut, dan baru-baru ini juga muncul respon masif dari mahasiswa yang mewakili aspirasi masyarakat lain. Tentu ada hal yang belum maksimal dari cara penyerapan aspirasi DPR dalam membentuk regulasi, dan hal tersebut bisa menjadi cambuk untuk segera memperbaiki sistem penyerapan aspirasi publik.

Memang ada jalan lain yang dapat ditempuh dalam mengkoreksi undang-undang yaitu melalui jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, namun hal ini merupakan langkah akhir yang harus ditempuh karen putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding. Oleh karena itu regulasi yang akan dibentuk haruslah sudah matang dari awal mulai dari penyerapan aspirasi publik yang baik dan maksimal sehingga akan terciptnya kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat. 

BACA JUGA:Pantau Penyaluran BBM dan LPG Selama Nataru di Jambi, Ini yang Dilakukan Pertamina 

BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Jambi Diprediksi Meningkat

Aspirasi publik adalah kegiatan yang berbentuk tuntutan ataupun perlawanan terhadap regulasi yang dianggap tidak menyerap nilai-nilai yang disadari oleh masyarakat karena publik juga dapat menilai bagaimana substansi dari regulasi tersebut. Tujuan adanya penyampaian pendapat di muka publik adalah untuk mempengaruhi pembentukan regulasi untuk menyampaikan atau merepresentasikan ide.

Dengan adanya pemahaman bagaimana pentingnya aspirasi publik ini maka materi muatan akan sesuai dengan kebutuhan rakyat agar terciptanya sistem yang baik sesuai dengan harapan masyarakat bukan kepentingan elit-elit tertentu.

Adanya regulasi yang dibuat untuk mengatur pola perilaku masyarakat dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri. Ada empat indikator kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu; pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Dalam aspek sikap hukum yang dimaksud adalah seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. 

Oleh karena itu adanya gerakan yang muncul secara masif oleh mahasiswa harus dipandang positif sebagai tanda demokrasi yang masih berjalan dengan baik di negara ini, dan proses berdemokrasi tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan payung hukum yang tersedia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: