Siap-siap! Aturan Baru BBM Berlaku Awal Tahun 2023, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Cek Penjelasannya

Siap-siap! Aturan Baru BBM Berlaku Awal Tahun 2023, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Cek Penjelasannya

Harga BBM Pertamina dan swasta kompak naik-pertamina/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Link Video Porno Kebaya Hijau Diburu, Pemerannya Ternyata Model Dewasa dan Punya Salon Kecantikan

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

BACA JUGA:3 BBM Ini Resmi Dihapus Awal Tahun 2023, Begini Nasib Pertalite dan Pertamax

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pertalite dan Pertamax Bakal Diganti CNG, Cek Harga BBM di Jambi Hari Ini, 24 Desember 2022

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

BACA JUGA:Kabar Duka, Tenaga Ahli Gubernur Jambi, Dede Martino Meninggal Dunia 

BACA JUGA:Setelah Kebaya Merah, Viral Video Porno Kebaya Hijau, Ini Kata Polisi

Penyebab Harga BBM Indonesia Tak Kunjung Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id