Siap-siap! Aturan Baru BBM Berlaku Awal Tahun 2023, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Cek Penjelasannya
Harga BBM Pertamina dan swasta kompak naik-pertamina/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Siap-siap dengan aturan baru BBM yang berlaku pada awal tahun 2023.
Tepatnya pada 1 Januari 2023. Pada tanggal tersebut, pemerintah telah menerapkan aturan baru BBM.
Di mana, mulai 1 Januari 2023 terdapat 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia.
Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
BACA JUGA:Kunjungi Sejumlah Gereja, Walikota Jambi Fasha: Jangan Khawatirkan Geng Motor
BACA JUGA:Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta Dimutasi, Ini Penggantinya
Mengutip radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin, melansir CNBCIndonesia Minggu 25 Desember 2023.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telegram Kapolri Keluar, 4 Kapolres jajaran Polda Jambi Diganti, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso Terkenal Enak dan Legendaris di Kota Jambi
Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.co.id